Unit Lantas Polsek Pontianak Barat Beri Tindakan Kepada Pelanggar Lalu Lintas Kasat Mata


PONTIANAK, Kalbar - Unit Lalu Lintas Polsek Pontianak Barat melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata di simpang Jl. H.R.A. Rahman - Jl. Jeranding Pontianak. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Kapolsek Pontianak Barat AKP Jatmiko, S.H., Melalui Kanit Lantas Iptu Nursadi mengatakan, penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menyadarkan masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas. ujar Kanit Lantas. Jumat (22/7/2022).

"Setiap hari kami secara rutin melaksanakan pengaturan lalu lintas dititik rawan macet dengan melihat jam-jam yang dianggap rawan kecelakaan berlangsung sekitar pukul 06.00 s/d 08.00 WIB, dan 16.00 s/d 17.30 WIB," tambah Kanit Lantas.

Menurutnya selain melakukan pengaturan lalu lintas, kami juga tak henti-hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan, jika melihat adanya pelanggaran kasat mata, maka kami tak segan untuk melakukan tindakan dengan memberikan E-Tilang, Pungkasnya. (HRY)…



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolsek Pontianak Barat AKP Jatmiko, S.H.,M.H., Pimpin Anev

Malam Minggu, Unit Lantas Polsek Pontianak Barat Lakukan Pengaturan Dibeberapa Titik Rawan Macet

Personil Polsek Pontianak Barat Berikan Pengamanan Pada Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Di Gereja